Kabar Terkini – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar telah memperoleh surat ketentuan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Antasari bakal bebas dari penjara pada 10 November 2016 nanti.
Berita tentang bebasnya Antasari dari saat hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, dibenarkan oleh kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dia menyampaikan, surat pembebasan Antasari itu telah ada di pihak Lapas.
“Surat telah di pihak Lapas dan telah diperlihatkan pada Pak Antasari,” tutur Boyamin, Minggu (30/10/2016).
Boyamin menyampaikan, Antasari bakal menghirup udara bebas pada 10 November 2016. Momen itu bertepatan dengan Hari Pahlawan.
“Iya (bebas), pas tanggal 10 November, berbarengan dengan Hari Pahlawan,” kata Boyamin.
Antasari lebih kurang telah melakukan hukuman penjara selama 6 tahun. Pada 11 Februari 2010 lalu, dia divonis 18 tahun penjara lantaran disebut jadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Mendekati kebebasannya, mantan jaksa itu melakukan proses asimilasi. Antasari saat ini dapat keluar dari Lapas dari pagi sampai sore dan melakukan pekerjaan di sebuah kantor notaris serta digaji sebesar Rp 3 juta per bulan. Uang upahnya itu langsung disetor ke negara.
